Khusus untuk tugas sebagai interpreter (Juru bahasa atau penerjemah lisan) di Lembaga Penegak Hukum
a.l. Kepolisian, Kejaksaan (termasuk KPK), di Pengadilan (Mediasi atau Arbitrasi)
Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan
- Berpakaian layak (seperti PH/Penasehat Hukum)
- Hanya menerjemahkan apapun yang didengar
- Tidak memberikan opini / pendapat pribadi
- Tidak menyimpulkan pertanyaan dan/atau jawaban - kecuali diminta petugas Penegak Hukum
- Dalam Pemeriksaan, pertanyaan yang sama dan diulang-ulang merupakan strategi yang sering digunakan penyidik (Jaksa/Hakim/ Pengacara lawan) pounya arti tersendiri guna menggali kebenaran.
- Penerjemah TIDAK dibenarkan memberikan komentar / mengajukan keberatan bahwa pertanyaan yang sama sudah pernah (sudah berkali-kali) dijawab
- Dalam Sidang antara Penggugat/Tergugat HANYA boleh berbisik kepada PH (seijin Hakim). Penerjemah wajib menyampaikan apapun yang dikatakan dalam bahasa yag diterjemahkan dengan lantang.
- Sebagaimana profesi dokter, penerjemah DILARANG membicarakan kasus yang diterjemahkan dengan pihak-pihak lain.
- Pihak PH boleh memberikan arahan, namun Penerjemah WAJIB tunduk dengan ketentuan yang berlaku dimana (Polisi, Jaksa & pengadilan) penerjemah ditugaskan.
- Hindari untuk bercanda (pergi makan bersama) dengan pihak2 terkait, baik saat istirahat apalagi saat pemeriksaan
- Petugas Penegak Hukum, BERHAK untuk menghentikan proses penerjemahan bila dianggap mengganggu jalannya pemeriksaan / sidang
Demikian untuk diperhatikan, bila perlu dicetak dan ditunjukkan kepada semua pihak terkait yang menggunakan jasa juru bahasa atau penerjemah lisan.