Rabu, 01 Oktober 2014

SOP sebagai Interpreter Mandarin

Khusus untuk tugas sebagai interpreter (Juru bahasa atau penerjemah lisan) di Lembaga Penegak Hukum
a.l. Kepolisian, Kejaksaan (termasuk KPK), di Pengadilan (Mediasi atau Arbitrasi)
Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan
  1. Berpakaian layak (seperti PH/Penasehat Hukum)
  2. Hanya menerjemahkan apapun yang didengar
  3. Tidak memberikan opini / pendapat pribadi
  4. Tidak menyimpulkan pertanyaan dan/atau jawaban - kecuali diminta petugas Penegak Hukum
  5. Dalam Pemeriksaan, pertanyaan yang sama dan diulang-ulang merupakan strategi yang sering digunakan penyidik (Jaksa/Hakim/ Pengacara lawan) pounya arti tersendiri guna menggali kebenaran.
    • Penerjemah TIDAK dibenarkan memberikan komentar / mengajukan keberatan bahwa pertanyaan yang sama sudah pernah (sudah berkali-kali) dijawab
  6. Dalam Sidang antara Penggugat/Tergugat HANYA boleh berbisik kepada PH (seijin Hakim). Penerjemah wajib menyampaikan apapun yang dikatakan dalam bahasa yag diterjemahkan dengan lantang.
  7. Sebagaimana profesi dokter, penerjemah DILARANG membicarakan kasus yang diterjemahkan dengan pihak-pihak lain.
  8. Pihak PH boleh memberikan arahan, namun Penerjemah WAJIB tunduk dengan ketentuan yang berlaku dimana (Polisi, Jaksa & pengadilan) penerjemah ditugaskan.
  9. Hindari untuk bercanda (pergi makan bersama) dengan pihak2 terkait, baik saat istirahat apalagi saat pemeriksaan
  10. Petugas Penegak Hukum, BERHAK untuk menghentikan proses penerjemahan bila dianggap mengganggu jalannya pemeriksaan / sidang
Demikian untuk diperhatikan, bila perlu dicetak dan ditunjukkan kepada semua pihak terkait yang menggunakan jasa juru bahasa atau penerjemah lisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar